Jepang telah mengalami masalah penurunan angka kelahiran selama beberapa tahun terakhir. Berbagai cara telah dilakukan untuk melawan masalah ini tapi belum ada yang berhasil menunjukkan hasil yang memuaskan. Maka dari itu pemerintah Jepang mengeluarkan cara terbaru mereka yaitu memberikan visa kepada orang luar negeri untuk melahirkan anak dengan satu pasangan dari Jepang. Sudah ketipu berapa kali?

Para pemegang visa harus menunjukkan bukti sebelum kembali ke negara asal mereka. Bukti ditunjukkan dengan memperlihatkan kehamilan dalam tubuh sendiri bagi pihak perempuan ataupun dalam pasangannya bagi pihak pria. Bagi yang gagal melakukannya harus membayar denda sebanyak 50.000 yen atau setara Rp. 6.471.750,- sebelum kembali ke negara asalnya.

Untuk mendapatkan visa ini, mereka harus mengisi surat di kedutaan Jepang dan memenuhi syarat. Syarat untuk mendapatkan visa ini adalah berumur sedikitnya 21 tahun dan dalam kondisi sehat fisik dan mental. Pemegang visa juga harus mempunyai penghasilan minimal 400.000 yen per bulan dan memiliki pekerjaan tetap.

Keputusan ini menuai banyak kritikan dari masyarakat karena katanya hanya menguntungkan pihak pria dari luar negeri tapi (April Fool’s)

Source: SoraNews

Artikel ini dibuat oleh Radclyffe ->    Happy April Fool’s Minna~